News

KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Ali, Japto, hingga Said Amin

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah tokoh publik dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Nama-nama yang berpeluang dimintai keterangan antara lain Ahmad Ali, Japto Soerjosoemarno, hingga Said Amin.

Langkah ini muncul setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan perkara tersebut. Ketiganya diduga terkait aliran dana gratifikasi yang selama ini tengah didalami penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa peluang pemanggilan saksi masih sangat terbuka.

“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, beberapa tokoh ini memang sudah pernah diperiksa. Ahmad Ali dipanggil pada 7 Maret 2025, Japto Soerjosoemarno pada 26 Februari 2025, dan Said Amin lebih dulu dimintai keterangan pada 27 Juni 2024.

Kasus ini sendiri berawal sejak 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama sejumlah pihak dari korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita diduga menerima aliran dana terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Perkara kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan penyitaan besar-besaran yang dilakukan KPK, mulai dari puluhan kendaraan, tanah, hingga jam tangan mewah. Bahkan, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang nilainya mencapai jutaan dolar AS.

Terbaru, pada Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: